Oknum Kades Rambah Tengah Utara Diduga Melakukan Penghapusan Aset Desa Tanpa Prosedur 

Oknum Kades Rambah Tengah Utara Diduga Melakukan Penghapusan Aset Desa Tanpa Prosedur 

CELOTEH RIAU--  Oknum Kepala Desa Rambah Tengah Utara  Kacamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu dinilai  bertindak semena – mena dan otoriter dalam hal pengambilan keputusan tanpa dilandasi musyawarah. Bahkan salahsatu keputusannya  menimbulkan polemik berkepanjangan di desa yang dipimpinnya.

Salah satu hal yang sempat membikin heboh dan menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat desanya adalah saat oknum kades ini melakukan penghancuran terhadap bangunan pos yandu yang  merupakan aset desa dan masih dianggap warga layak dimana pembangunannya bersumber dari dana desa.


 
Kemudian oknum kades ini malah kembali  membangun pos yandu baru ditempat yang sama, dengan salah satu dindingnya menumpang pada bangunan yang lain.

Kepada awak media, beberapa orang warga setempat yang enggan disebut nanya menyebutkan  setakad ini Kades sering bertikai dan tidak sejalan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Warga menganggap Kades-nya telah melakukan sesuatu yang mubasir dan telah melakukan penghapusan aset desa.

Kepada awak media , seperti dilansir dari Nadariau.com, Kepala Desa Rambah Tengah Utara Zakir membantahnya dan mengatakan bahwa hal ini telah selesai dan melalui mekanisme  rapat.

“Kemarin itu ada dasarnya, ada musyawarah dengan ibu – ibu pos yandu dan musyawarah. Pertemuan ini dihadiri oleh pak camat dan lengkap semua pihak terkait. Tak ada masalah, unsur sakit hati saja itu,” jawab Kades, Jumat (20/8/2021).
 
Sakit hati tentang apa?"  Kades pun tidak menjelaskan, Zakir  hanya mengatakan bahwa sebagai kepala desa apa yang dia perbuat ada orang yang tidak senang.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya membantah apa yang disampaikan Kades.

“Rapat untuk mulai penghancuran pos yandu tersebut tidak ada. Dia sering “bermain” dengan Kadus satu. Kalau seandainya dia membolak balikan fakta, isi surat penghancuran itu kalau seandainya orang dinas “jahat” pasti isi suratnya mundur, tak ada surat berita acara penghancurannya,” bantahnya.
 
Perihal penghancuran ini, warga sebenarnya telah berkordinasi dan mengadukan kepada pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu, khususnya kepada instansi terkait yakni DPMPD dan Inspektorat.

Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Aset Daerah (DPMPD) melalui Kasi Keuangan dan Aset Daerah, Nasukha mengatakan bahwa DPMPD hanya sebatas melakukan mediasi.

“Pertama BPD mengira itu adalah rehap pos yandu, ternyata setelah kita bongkar bersama ternyata memang didalam APBDes-nya benar untuk pembangunan pos yandu. Terhadap proses penghapusan, kita melihat lagi prosedurnya seperti apa. Untuk menentukannya tentu kita kembalikan lagi apakah tindakan yang dilakukan, tentu pihak Inspektorat yang akan mengaudit,” ujar Nasukha

Melalui pesan WhatsApp awak media pun mencoba mengklarifikasi kepada Sekretaris Inspektorat, Reza mengatakan bahwa hal ini sudah ditindak lanjuti.
 
“Pengaduan warga sudah kami tindaklanjuti pak, silahkan saja bapak Senin ke Inspektorat temui saya,” katanya.

Berita Lainnya

Index